Suara.com - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul mengaku memberikan dukungan penuh terhadap aturan yang mengatur penghinaan terhadap presiden di media sosial terancam pidana penjara yang diatur dalam Rancangan Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (RKHUP).
Dukungan itu disampaikan oleh Ruhut melalui akun Twitter miliknya @ruhutsitompul.
"Aku mendukung 100 persen ancaman pidana menghina presiden di medsos," kata Ruhut seperti dikutip Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, peraturan tersebut bisa menjadi pelajaran untuk para kadrun.
Istilah kadrun merujuk pada orang yang berseberangan dengan pemerintahan. Istilah tersebut muncul pada Pilpres 2019 lalu.
"Rasain barisan sakit hati kadrun-kadrun, belajarlah siap kalah siap menang," ungkapnya.

Hina Presiden Diancam Penjara
RKUHP kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya draf RKUHP terbaru. Dalam draf terbaru tersebut memuat beberapa pasal kontroversial, salah satunya penghina presiden terancam penjara.
Dalam RKUHP memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru: Ngeprank hingga Tukang Gigi Diancam Penjara!
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut: