Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dari unsur pejabat PT Bank Panin Indonesia dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan, Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin Hari Darna, dan tiga staf bagian pajak Bank Panin Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono.
Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
"Kami periksa lima saksi untuk tersangka APA ( Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK
Namun, Ali belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan lima saksi tersebut. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai penerima suap.
Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu tahun 2016 sampai 2017 dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, terakhir PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Uang suap pertama diketahui diterima pada Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.
Kemudian pada pertengahan 2018, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan, KPK Periksa PNS yang Dapat Perintah Angin Prayitno Aji
"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ungkap Firli
Untuk Angin, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia, akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK. Sementara lima orang lainnya, belum dilakukan penahanan. Lantaran tak hadir dalam pemeriksaan.