Apresiasi Jasa Kemanusiaan, Kemensos akan Anugerahkan Satya Lencana Kebaktian Sosial

Selasa, 08 Juni 2021 | 11:15 WIB
Apresiasi Jasa Kemanusiaan, Kemensos akan Anugerahkan Satya Lencana Kebaktian Sosial
Penganugerahan SLKS. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam puncak acara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Kementerian Sosial (Kemensos) mmberikan apresiasi pada mereka yang dinilai berjasa dalam bidang kemanusiaan dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS). Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan tertinggi diberikan pemerintah.

Sebelum mendapat SLKS, pemerintah telah melakukan tahap verifikasi oleh tim khusus di bagian Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI. Tim mengumpulkan data dengan cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan.

Adapun prosedur pengusulan Tanda Kehormatan SLKS bagi umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara dalam bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilam.

Untuk bidang khusus, dinilai berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya, telah melakukan kegiatan yang hasihrya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas,

Baca Juga: DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran

Selain itu, telah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Tanda kehormatan SLKS diberikan pada kepala daerah, yaitu bupati/wali kota dan gubernur, TNI dan Polri, serta individu masyarakat umum/aktivis kemanusiaan.

Pengusulan dari pemda tingkat kabupaten/kota; tingkat provinsi; inisatif usulan dari Kemensos yang bisa mengajukan pegawai atau mitra yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nyata dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat

Untuk TNI dan Polri, dengan mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial (Mensos), yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan adminitrasi calon.

Selain itu, ada juga usulan donor darah sukarela: Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat, PMI setempat melakukan rekapitulasi.

Baca Juga: Bantuan bagi Alor Mengalir, Kemensos dan Beberapa Pihak akan Bangun Rumah Warga

PMI setempat mengusulkan kepada PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada dinas/ instansi sosial kabupaten/ kota dan dinas/ instansi sosial provinsi untuk diketahui. PMI pusat melakukan rekapitulasi dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Mensos.

Ketentuan-Ketentuan Penganugerahan SLKS

Pemberian gelar, tanda jasa dan Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberian/penganugerahan dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-­masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.

Pemberian atau penganugerahan disematkan oleh presiden dan/ atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk pencabutan atas tanda kehormatan SLKS, jika terdapat usulan pencabutan dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemda, organisasi dan atau kelompok masyarakat, yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI