Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat untuk lima pimpinan KPK serta Sekretaris Jenderal KPK pada 2 Juni 2020 lalu dari Komnas HAM.
Surat itu merupakan panggilan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pimpinan KPK dalam peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya menghormati untuk panggilan terhadap pimpinan KPK hari ini.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Cara Licik Harun Masiku Agar HP Tak Disadap dan Susah Terdeteksi
Namun, kata Ali, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin. Tujuannya, untuk menanyakan pelanggaran hak asasi manusia apa yang dilanggar dalam TWK.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ungkap Ali.
Ali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah undang-undang dan KPK tentu perlu melaksanakan itu.
Di mana, dalam peralihan pegawai menjadi ASN turut pula melibatkan institusi lain yang mempunyai kewenangan.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK Hari Ini, Firli Bahuri Cs Belum Konfirmasi Kehadiran
Pagi ini, pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri sebagai ketua dijadwalkan untuk diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dijadwalkan pagi ini pukul 10.00 WIB (pemeriksaan pimpinan KPK)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (7/6/2021) malam.
Beka mengatakan, nantinya Komnas HAM bakal mendalami sejumlah hal pada pemeriksaan ini. Salah satunya soal pelaksanaan TWK.
"Hal yang didalami dari mulai proses, substansi dan landasan kebijakan TWK," ungkapnya.