Pasal Penghinaan jadi Delik Aduan, Wamenkumham: Presiden atau Wapres Harus Lapor Sendiri

Selasa, 08 Juni 2021 | 09:54 WIB
Pasal Penghinaan jadi Delik Aduan, Wamenkumham: Presiden atau Wapres Harus Lapor Sendiri
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Draf terbaru RKUHP memuat ancaman bagi penghina presiden dan wakil presiden. Aturan itu tercantum dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan pasal itu merupakan delik aduan.

Ia mengatakan, pasal penghinaan terhadap kepala negara berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (7/6/2021).

Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden harus membuat laporannya sendiri.

"Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.

Untuk diketahui, draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218

(1) Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: Kisah Gus Dur Nyaris Buat Lurah Gambir Pingsan Sebelum Meninggalkan Istana Presiden

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI