Hal itu tertuang dalam Pasal 335 RKUP yang berbunyi "Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".
Adapun besaran denda yang dimaksudkan adalah sebesar Rp 10 juta. Hukuman denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara jika pelaku tak mampu membayarnya.
Para korban yang terkena prank dan merasa tak terima juga bisa melaporkannya menggunakan Pasal 439 RKUHP yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak ketegori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
4. Gelandangan
Dalam draf RKUHP terbaru juga memuat ancaman pidana bagi para gelandangan.
Dalam Pasal 431 RKUHP, disebutkan gelandangan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)"