Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam membuka sekolah tatap muka terbatas saat pandemi Covid-19.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, pihaknya tidak mendukung pembukaan sekolah secara massal pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli mendatang tidak bisa dilakukan jika laju penularan atau positivity rate masih di atas standar aman WHO yakni 5 persen.
"FSGI mendorong pemerintah daerah tidak membuka sekolah atau madrasah pada Juli 2021 jika kasus covid atau positivity rate covid-19 lebih dari 5 persen," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Heru menyebut membuka sekolah tatap muka bisa dilakukan di pulau-pulau kecil atau wilayah-wilayah pelosok namun tetap taat protokol kesehatan.
Baca Juga: Dorong Pembukaan Sekolah, Nadiem Buat Panduan PTM Terbatas untuk PAUD-SMA
"Apalagi di wilayah-wilayah ini memiliki kendala besar dalam melaksanakan PJJ secara daring. Artinya, kebijakan membuka atau tidak PTM di Indonesia memang tidak bisa di seragamkan," jelasnya.
Dia juga menyebut, vaksinasi Covid-19 terhadap para guru dan tenaga pendidik tidak bisa menjadi syarat tunggal, persiapan sarana protokol kesehatan di sekolah harus dilengkapi.
"Pemda jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin, karena kekebalan kelompok belum terbentuk di sekolah ketika guru divaksin, namun peserta didik belum divaksin mengingat vaksin anak belum ada," tutur Heru.
FSGI juga meminta pemerintah daerah melibatkan Epidemiolog dan Ikatan Dokter Anak Indonesia di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak Tajam Usai Lebaran, IDI Tegaskan Belum Rekomendasikan Pembukaan Sekolah
Melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.