Simak! Kepala BPKH Jawab 9 Hoaks Soal Dana Haji

Selasa, 08 Juni 2021 | 06:37 WIB
Simak! Kepala BPKH Jawab 9 Hoaks Soal Dana Haji
Ilustrasi haji dan umrah [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?

Pertanyaan itu dibenarkan Anggito. Ia menerangkan bahwa sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan, untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan haji.

7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?

"Dijamin," ucapnya. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar.

8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?

Anggito membenarkannya. Ia mengatakan kalau jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021.

Untuk hal itu bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh BPK?

Baca Juga: Gagal Berangkat Haji 2021, BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Jemaah

Anggito mengatakan kalau BPKH sudah diaudit. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan (LP) BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI