Simak! Kepala BPKH Jawab 9 Hoaks Soal Dana Haji

Selasa, 08 Juni 2021 | 06:37 WIB
Simak! Kepala BPKH Jawab 9 Hoaks Soal Dana Haji
Ilustrasi haji dan umrah [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?

"Tidak ada kesulitan dan gagal investasi," ujar Anggito.

Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15 persen.

4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan struktur?

Anggito menjawab tidak ada. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate.

90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi.

5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?

"Tidak ada," tegas Anggito.

Justru yang ada itu ialah Ijtima Ulama 2012 yakni fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.

Baca Juga: Gagal Berangkat Haji 2021, BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Jemaah

Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI