Suara.com - Beragam isu liar beredar di tengah masyarakat soal dana haji pasca pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan haji pada 2021. Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjawab satu persatu isu yang tidak memiliki dasar tersebut.
Anggito mengatakan kalau dana haji yang tersimpan saat ini berjumlah Rp 150 triliun, dihitung per Mei 2021. Ia menegaskan dana tersebut tetap aman.
"Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkam risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar bertajuk "Dana Haji Aman", Senin (7/6/2021).
Setidaknya terdapat sembilan pertanyaan yang diangkat Anggito dan berusaha diluruskan olehnya.
Baca Juga: Gagal Berangkat Haji 2021, BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Jemaah
1. Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?
"Tidak. Alasan utama pembatalan keuangan gaji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji," ungkapnya.
Alasan utama itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
2. Apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?
Anggito membantahnya. Ia menyebutnya Indonesia tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi dalam laporan keuangan (LK) BPKH sampai dengan 2020.
Baca Juga: Anggito Abimanyu Klaim Tidak Ada Investasi Gagal Dalam Kelola Dana Haji
Guna memastikannya, Anggito mempersilahkan masyarakat untuk mengeceknya melalui situs resmi BPKH dan membuka Laporan Keuangan BPKH. Di sana tersedia Laporan Keuangan BPKH pada 2019 (sudah diaudit) dan 2020 (belum diaudit).
3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
"Tidak ada kesulitan dan gagal investasi," ujar Anggito.
Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15 persen.
4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan struktur?
Anggito menjawab tidak ada. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate.
90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi.
5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
"Tidak ada," tegas Anggito.
Justru yang ada itu ialah Ijtima Ulama 2012 yakni fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut:
Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?
Pertanyaan itu dibenarkan Anggito. Ia menerangkan bahwa sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan, untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan haji.
7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?
"Dijamin," ucapnya. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar.
8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?
Anggito membenarkannya. Ia mengatakan kalau jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021.
Untuk hal itu bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh BPK?
Anggito mengatakan kalau BPKH sudah diaudit. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan (LP) BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP.
Sementara LK BPKH 2020 masih dalam proses audit BPK.