Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Selasa, 08 Juni 2021 | 06:11 WIB
Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat sedang mendalami kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan seseorang yang mengaku sebagai korban berinisial KR (39). Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami mencapai Rp 1 miliar.

KR menjadi korban dugaan penipuan setelah berinvestasi di aplikasi Lucky Star.

"Sekarang kami sedang lidik laporannya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap," ujar Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri lewat keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021) kemarin.

Berdasarkan penuturan KR, dia awalnya diajak seorang kenalannya untuk berinvestasi. Diketahui orang tersebut merupakan agen dari aplikasi Lucky Star.

Baca Juga: Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Pada saat itu korban diiming-imingi hadiah berupa telepon pintar merek iPhone X Max, dengan persyaratan menaruh deposito sebesar Rp 150 juta.

KR pun menginvestasikan uangnya dan kemudian mendapatkan hadiah seusai dengan yang dijanjikan.

Selain mendapatkan iPhone X Max, KR mendapatkan pemasukan 6 persen setiap bulannya, selama 6 kali berturut-turut.

"Nah masuk mulai bulan ketujuh ini, mulai ada macet dengan berbagai alasan. Ada program dia bilang, waktu itu ada program switching yang saya nggak ngerti switching itu apa," ucap KR.

Kemudian ketika proses pembayaran macet, agen Lucky Star tiba-tiba menawarkan promo terbaru, dengan iming-iming hadiah mobil Honda HR-V, bagi investor yang menginvestasikan uangnya dengan jumlah tertentu.

Baca Juga: Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Adanya promo itu membuat KR curiga, dia lantas mengecek kantor perusahaan tersebut, yang kemudian diketahuinya ternyata sebuah rumah klaster beralamat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Akhirnya saya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Saya nggak pernah tahu ya kantor resminya di mana di Indonesia. Karena awalnya kan saya merasa sudah kenal (dengan agen) jadi percaya saja gitu," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI