Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso menyebut ia pernah diminta mengganti nomor dan ponsel karena ada penyadapan terkait pengadaan bansos.
"Pada bulan Mei 2020 saya diminta Pak Adi datang ke kantor, saya dari Bandung saat itu, ternyata saya diminta segera ganti HP dan nomor karena infonya ada penyadapan," kata Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021).
Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Saat itu di ruangan ada Pak Kukuh dan Pak Adi," ucap Joko.
Baca Juga: Kasus Bansos Covid-19: Juliari Batubara Disebut Sudah Terima Rp 11,2 M
Kukuh yang dimaksud adalah Tim Teknis Juliari Batubara bidang komunikasi, sedangkan Adi adalah Adi Wahyono Kabiro Umum Kementerian Sosial.
"Saya juga pernah dipanggil Pak Erwin Tobing, tim teknis Pak Juliari soal adanya penyadapan ini," ungkap Joko.
Erwin TPL Tobing adalah Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga yang merupakan pensiunan kepolisian.
"Tidak tahu siapa yang menyadap, masih meraba-raba. Akhirnya saya ganti 'handphone'," tambah Joko.
Joko juga sempat diminta untuk mengganti komputer pribadinya.
Baca Juga: Sidang Kasus Bansos Eks Mensos Juliari, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
"Dalam BAP 96 saudara mengatakan 'Saya diminta untuk membanting dan mengganti laptop pribadi saya untuk menghilangkan komitmen penerimaan untuk menteri, sama seperti HP arahan dari Kukuh di hadapan Adi Wahyono, apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum M Nur Azis.
"Betul tapi karena saya tidak mencatat di laptop jadi saya tidak membanting laptop. Saya tulis tangan dan catat di ruang ULP," jawab Joko.
"Dalam BAP saudara juga mengatakan 'Perintah itu diketahui Erwin Tobing dan Juliari Batubara karena dalam pertemuan itu Adi mengatakan sudah dipanggil Erwin Tobing dan Juliari Batubara dan mendapat arahan yang sama seperti arahan Kukuh kepada saya', ini benar?" tanya jaksa.
"Iya seperti itu arahannya," jawab Joko.
Joko bertugas untuk mengutip Rp 10 ribu/paket sembako sebagai "fee" setoran dan Rp 1.000/paket sembako sebagai "fee" operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp 300 ribu/paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.
Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan sedangkan putaran kedua berlangsung pada Juli-November 2020 juga untuk 6 tahap pengadaan dengan nilai total anggaran Rp 6,84 triliun.
Total "fee" bansos yang dipungut Joko dari perusahaan vendor bansos untuk putaran 1 dan putaran 2 adalah senilai Rp 31,632 miliar. Dari jumlah tersebut menurut Joko, sebesar Rp 14,7 miliar sudah diserahkan ke Juliari.
Rinciannya "fee" putaran pertama adalah senilai Rp 19,132 miliar. "Fee" tersebut terdiri dari "fee" untuk menteri sebesar Rp 14,014 miliar namun baru diberikan Rp 11,2 miliar sehingga tersisa Rp 2,815 miliar dan "fee" operasional senilai Rp 5,117 miliar namun baru digunakan sebesar Rp 4,825 miliar sehingga tersisa Rp 292 juta. Sisa "fee" yang masih ada di Joko adalah sebesar Rp 3,107 miliar.
Selanjutnya pada putaran kedua, Joko dan Adi Wahyono berhasil mengumpulkan total "fee" sebesar Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut sudah diberikan Rp 3,5 miliar kepada Juliari Batubara dan untuk biaya operasional sebesar Rp 2,605 miliar sehingga sisanya adalah Rp 6,395 miliar. (Sumber: Antara)