Suara.com - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menjamin akan mengembalikan dana haji apabila ditarik kembali oleh calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci pada 2021. Dengan catatan, calon jemaah yang menarik uangnya kembali secara otomatis tidak akan berada di antrean keberangkatan lagi.
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada 2021 dengan alasan keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi Covid-19. BPKH juga bakal mencairkan dana haji apabila ada permintaan dari calon jemaah haji.
"Prinsipnya karena ini uang jemaah jadi kita harus layanin rekan-rekan yang memang ingin menarik dana," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam diskusi virtual bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).
"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrian alias menunggu prosesnya dari awal lagi," sambungnya.
Baca Juga: BPKH Bantah Haji 2021 Ditunda karena Masalah Keuangan
Di samping itu, Anggito menerangkan kalau dana haji yang tersimpan di BPKH memiliki nilai manfaat. Sebab, secara mekanismenya BPKH juga memiliki amanah untuk mengadakan subsidi dana haji.
Ia menyebut kalau biaya keberangkatan haji itu mencapai Rp 70 juta. Akan tetapi yang dibayarkan oleh calon jemaah itu hanya setengahnya.
"Hanya 35 juta saja jadi kita mencari sisanya itu dari beberapa sumber pendanaan yang lain," katanya.