Kejiwaan Penikam Polantas Dipastikan Normal, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 Juni 2021 | 05:41 WIB
Kejiwaan Penikam Polantas Dipastikan Normal, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Pelaku Penusuk Polisi, MI saat diamankan Jatanras Polda Sumasel [Instimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi kejiwaan MI (34), tersangka pelaku penikam anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas di pos polisi simpang empat Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (4/6/2021) lalu, normal atau bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin (7/6/2021) mengatakan, pemeriksaan kondisi kejiwaan dilakukan karena pelaku pernah mengalami gangguan jiwa.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka MI menunjukkan kondisi kejiwaannya dalam kondisi normal karena bisa mengingat waktu, tempat dan nama-nama dalam waktu yang sama.

Dalam proses pemeriksaan secara intensif dalam beberapa hari terakhir, tersangka bisa berkomunikasi atau memberikan keterangan secara baik dengan penyidik.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Penyelamat Polisi Diberi Penghargaan, Ini Kata Sekda

"Sejauh ini secara garis besar bisa disimpulkan MI pelaku penikam anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo dalam keadaan baik dan sehat sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Menurut dia, pelaku MI ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Jo. 53 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya penyidik menjerat tersangka pelaku penikam polisi itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, katanya.

Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga meminta keterangan saksi tiga anggota Satpol PP yang membantu menyelamatkan jiwa Bripka Ridho dan mengamankan tersangka MI.

Ketiga anggota Satpol Palembang itu yakni Alison selaku komandan patroli serta kedua anggotanya, Wahyu dan Affandi memberikan keterangan kepada Penyidik Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Mengaku Teroris, Latar Belakang Pria Misterius Penusuk Polisi Palembang Didalami

Saksi menjelaskan pada saat kejadian mereka tengah menjalankan patroli penertiban anak jalanan di sekitar TKP kawasan simpang empat lampu merah, Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang dan tiba-tiba ada tukang ojek minta tolong ada kejadian polisi ditikam orang tidak dikenal yang kini diketahui identitasnya MI berusia 34 tahun, ujar Direktur Reskrimum. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI