Anggito Abimanyu Klaim Tidak Ada Investasi Gagal Dalam Kelola Dana Haji

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 08 Juni 2021 | 03:30 WIB
Anggito Abimanyu Klaim Tidak Ada Investasi Gagal Dalam Kelola Dana Haji
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tidak ada investasi gagal dalam mengelola dana haji.

"Tidak ada kesulitan dan gagal investasi, bahkan tahun 2020 itu kami membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun, dan dana kelolaannya tumbuh di atas 15 persen," kata Anggito dalam webinar terkait dana haji, di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Menurut dia, pertumbuhan investasi dana kelolaan syariah itu lebih tinggi dari rata-rata nasional. "Jadi sekali lagi kita bicara fakta dan data. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited)," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa BPKH tidak mengalokasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate".

Baca Juga: Bantahan Kepala BPKH Anggito Abimayu soal Isu Dana Haji Dipakai untuk Infrastruktur

"90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi," katanya.

Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.

"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," tuturnya.

Terkait isu soal pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji, Anggito menjawab tidak. Alasan utama pembatalan haji yaitu karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji.

"Di Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 itu ada tiga hal, kesehatan keselamatan, dan keamanan jamaah haji," katanya.

Baca Juga: BPKH Bantah Haji 2021 Ditunda karena Masalah Keuangan

Anggito menambahkan bahwa jamaah haji yang tertunda keberangkatannya akan diprioritaskan pada 2022.

"Jamaah haji yang sudah membayar lunas setoran lunasannya akan menjadi prioritas di 2022. Jadi akan di 'carry over' istilahnya. Yang 2020 di 'carry over' 2021, yang 2021 karena juga tidak berangkat maka di 'carry over' lagi ke 2022," katanya lagi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI