Suara.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan pembatalan haji pada 2021 bukan dikarenakan ada masalah dalam sistem keuangannya.
Anggito mengatakan pembatalan haji dilakukan pemerintah murni karena faktor keselamatan dan kesehatan masyarakat yang hendak bertolak ke Tanah Suci.
"Tidak (benar) alasan utama pembatalan karena keuangan haji. (Alasannya) adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji," kata Anggito dalam diskusi virtual bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).
Adapun alasan pembatalan pemerintah tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 660 Tahun 2021.
Baca Juga: Gagal Pergi, Calhaj di Tangsel Boleh Tarik Dana Haji, Kemenag: Tapi Ada Konsekuensi
Kemudian Anggito juga menjawab adanya isu kalau keberangkatan haji tahun ini ditunda karena negara memiliki utang pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi. Lagi-lagi ia membantahnya.
Ia menerangkan kalau dalam laporan keuangan (LK) BPKH sampai dengan 2020, tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
Supaya lebih transparan, Anggito pun mempersilahkan masyarakat untuk membuka laporan keuangan BPKH pada 2019 (sudah diaudit) dan 2020 (belum diaudit). Laporan itu bisa dilihat di situs resmi BPKH https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan/.
"Jadi kalau bapak/ibu sekalian butuh data silakan buka website BPKH, coba dilihat dilaporan keuangan BPKH tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada penyedia jasa perhajian di Arab Saudi."
Baca Juga: Minta Calon Jemaah Haji Sabar, Kiai Abdul Rauf: Ini Kehendak Allah