Capai Rp 150 Triliun, BPKH Pastikan Dana Haji Aman

Senin, 07 Juni 2021 | 20:35 WIB
Capai Rp 150 Triliun, BPKH Pastikan Dana Haji Aman
Jamaah melakukan shalat Jumat di Masjidil Haram dibawah suhu lebih dari 40 derajat celcius di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (12/7). [ANTARA FOTO/Hanni Sofia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan dana haji tetap aman. Anggito juga menjamin dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti yang sempat menjadi pembahasan masyarakat di media sosial.

Per Mei 2021, Anggito menyebut dana haji yang tersimpan mencapai Rp 150 triliun. Dana itu dipastikannya aman dari segala hal yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.

"Tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam diskusi virtual bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).

Sudah 2 tahun pemerintah tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci. Anggito menerangkan nantinya calon jemaah haji yang tertunda bakal diprioritaskan pada 2022.

Baca Juga: Minta Calon Jemaah Haji Sabar, Kiai Abdul Rauf: Ini Kehendak Allah

Menurutnya, dana calon jemaah haji yang sudah lunas bakal mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.

"Tidak nol sama sekali, dan manfaatnya lebih baik daripada deposito di bank syariah," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan Musim Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Kamis (03/06/2021) lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Isu Dana Haji Ditilap buat Infrastruktur, Anggito Abimanyu Buka Suara

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal yang berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI