Syarat PPDB Online 2021 untuk SMP dan Jalur Khusus

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 07 Juni 2021 | 19:25 WIB
Syarat PPDB Online 2021 untuk SMP dan Jalur Khusus
Syarat PPDB Online 2021 untuk SMP dan Jalur Khusus. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPDB 2021 kini membuka pendaftaran sistem online atau disebut PPDB online. Berikut ini syarat PPDB online untuk SMP dan SMA/SMK.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau pendaftaran PPDB online 2021 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebelum mendaftar, pastikan sekolah yang dituju telah tergabung dalam SIAP-PPDB online.

Syarat PPDB Online

Berikut ini syarat PPDB online 2021 yang perlu diketahui untuk jenjang SMP:

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi Diperpanjang hingga 10 Juni

  1. Calon siswa maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang serta dilegalisir pihak terkait
  2. Memiliki ijazah SD (Sekolah Dasar) atau sederajat atau dokumen resmi lainnya yang menjelaskan bahwa calon siswa menuntaskan kelas 6 SD
  3. Menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah untuk WNI atau WNI yang sekolah di luar negeri
  4. Peserta didik berstatus WNA (Warga Negara Asing) wajib mengikuti program matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia, paling singkat 6 bulan dari sekolah bersangkutan.
  5. Calon siswa penyandang disabilitas di sekolah akan dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lainnya.

Syarat Khusus Jalur PPDB 2021

Suasana kelas di SMP Negeri 6 Purwokerto saat mengikuti pembelajaran luring di masa ujicoba pada Selasa (20/10/2020) lalu. (Suara.com/Anang Firmansyah)
Suasana kelas di SMP Negeri 6 Purwokerto saat mengikuti pembelajaran luring di masa ujicoba pada Selasa (20/10/2020) lalu. (Suara.com/Anang Firmansyah)

1. Pemberlakuan Jalur Zonasi (50 persen) ditujukan bagi peserta didik yang domisilinya di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota yang ditetapkan sudah termasuk penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik dari alamat Kartu Keluarga diterbitkan selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Pihak sekolah akan memberikan prioritas bagi peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili dari kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

2. Pemberlakuan Jalur Afirmasi (15 persen) ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pengajuan PPDB jalur afirmasi harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik pada program (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

Peserta didik juga bisa menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Bukti keikutsertaan tersebut wajib dilengkapi surat pernyataan dari orangtua atau wali. 

Baca Juga: Situs Bermasalah, Disdik DKI Hentikan Sementara Pendaftaran PPDB 2021

Surat berisi kesediaan untuk diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan data atau dokumen. Apabila ditemukan dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan, akan dilakukan verifikasi dan penindaklanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Pemberlakukan Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali (5 persen) dibuktikan dengan surat penugasan. Surat tersebut dapat dikeluarkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja. Kuota jalur perpindahan tugas juga dapat digunakan bagi anak guru.

4. Pemberlakukan Jalur Prestasi (30 persen) PPDB didasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Prestasi juga dapat diperoleh dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Nah, itulah penjelasan mengenai syarat PPDB online 2021 untuk SMP dan jalur khusus. Semangat ikut pendaftaran PPDB 2021 bagi para calon mahasiswa. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI