Suara.com - Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik dari kubu enam terdakwa dari sektor pekerja.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan adanya aktivitas dari para terdakwa yang kemudian memicu si jago merah berkobar di Gedung Utama. Misalnya, bara api dari rokok siapa hingga terdakwa mana yang terakhir kali merokok.
"Selama persidangan, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa dari kelima terdakwa yang melakukan aktivitas merokok, bara api rokok siapa yang menyebabkan kebakaran di antara 5 Terdakwa dan siapa Terdakwa yang terakhir kali merokok," kata salah satu tim hukum, Made Putra Aditya Pradana.
Tak hanya itu, belum ada bukti rekaman kamera CCTV yang dapat membuktikan perbuatan para terdakwa yang masuk dalam kategori tindak pidana. Bahkan, bukti berupa puntung rokok tidak ada sejak kasus ini masuk dalam tingkat penyelidikan.
"Sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata penyebab kebakaran gedung utama Kejagung dikarenakan nyala api dan atau bara api," jelasnya.
Di sisi lain, kubu para terdakwa juga meminta hakim untuk menyatakan kalau dakwaan JPU tidak terbukti. Untuk itu, tim kuasa hukum berharap agar para kliennya bebas dari vonis.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, penasihat hukum terdakwa tetap memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memberi putusan bebas kepada para terdakwa," beber dia.
Dengan demikian, persidangan akan kembali berlangsung pada Kamis 1 Juli 2021 mendatang dengan agenda putusan.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum lainnya, Ega Laksmana Triwira Putra berharap hakim memberikan putusan dan membebaskan para kliennya dari segala tuduhan. Artinya, harus ada putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut
"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara aquo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," Ega.