Tiga Kali Uji Coba, Pemprov DKI Klaim Pesepeda Road Bike Alami Peningkatan

Senin, 07 Juni 2021 | 17:20 WIB
Tiga Kali Uji Coba, Pemprov DKI Klaim Pesepeda Road Bike Alami Peningkatan
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim animo pesepeda jenis road bike terus meningkat. Hal ini terjadi setelah dilakukan uji coba jalur khusus road bike selama tiga pekan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pada pekan pertama uji coba road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, ada 1.666 pesepeda. Lalu pada pekan kedua, jumlahnya meningkat jadi 2.499 pesepeda, artinya ada peningkatan sebanyak 77 persen.

"Dari setiap uji coba ada tiga kali uji coba terjsdi peningkatan pengguna road bike yang signifikan," ujar Syafrin di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Selanjutnya pada pekan ketiga, jumlah pesepeda kecepatan tinggi ini kembali meningkat. Dari 2.499 meroket jadi 4.055 orang yang mengikuti uji coba.

Baca Juga: Anies Teken Kepgub Lokasi Isolasi Pasien Covid-19 di DKI, Ini Daftarnya

"Kemarin pada tanggal 6 Juni kembali meningkat menjadi 4.005 pesepeda yang masuk kawasan ini atau sebenyak 60.3 persen peningkatannya," tuturnya.

Uji coba di JLNT ini berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 05.00 sampai 08.00 WIB. Selain di JLNT, pihaknya juga mulai membuka jalur road bike di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Nantinya hasil uji coba akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan regulasi sebelum resmi dibuka. Aturan mengenai penggunaan jalur sepeda khusus road bike rencananya akan terbit dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Pararel dengan itu kami akan melakukan kajian terkait hasil uji coba apakah sudah memadai dari aspek teknis operasional. Sehingga begitu disusun sebuah regulasi menjadi regulasi yamg komprehensif dan apklikatif ketika diterapkan nantinya," pungkasnya.

Baca Juga: Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI