Fraksi PKS Tak Masalah Pemilu 2024 Dipercepat, Tapi..

Senin, 07 Juni 2021 | 16:10 WIB
Fraksi PKS Tak Masalah Pemilu 2024 Dipercepat, Tapi..
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, partainya tak mempermasalahkan pelaksanaan Pemilu 2024 dimajukan ke Februari 2024. Namun, secara prinsip PKS tetap berharap Pemilu tetap berjalan pada April sesuai aturan Undang-undang Pemilu.

"Kalau seperti UU Pemilu itu tidak ada masalah dan tidak ada kendala, menurut saya ikuti UU jauh lebih baik," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Jazuli mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika Pemilu 2024 dimajukan ke Februari, asalkan pertimbangan atas keputusan itu harus jelas.

"Kalau Komisi II dengan KPU dan penyelenggara lainnya menganggap ada pertimbangan-pertimbangan spesial menurut saya tidak ada masalah kalau dari sisi waktu pemilu, yang penting pemilu ini dijadwal sedemikian rupa dan mudah mudahan tidak ada gangguan," ungkapnya.

Baca Juga: Penjelasan PKS Belum Bidik Anies Jadi Capres 2024

Menurutnya, pertimbangan kuat untuk memajukan Pemilu lebih awal tersebut harus jelas dan signifikan. PKS sendiri, kata dia, akan tetap mengawal melalui anggotanya di Komisi II.

"PKS mempercayakan kepada anggota Fraksi PKS yang ada di Komisi II," tuturnya.

Dimajukan

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.

Baca Juga: PKS Ingatkan Kader Tak Terlena Hasil Survei Bagus

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan putusan tersebut. Berdasarkan hasil konsinyering itu, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan.

Pertama pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.

Kesepakatan ketiga ialah tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022. Terakhir dasar
pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil pemilihan legislatif 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI