Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat orang tersangka kasus penanaman ganja secara hidroponik, di Brebes, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan keempat tersangka itu memiliki tugas masing-masing untuk merawat ganja yang mereka tanam.
"Itu ada pengguna, pemodal dan perawat kebon ganja rumahan," kata Ronaldo lewat keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).
Dari keempat tersangka dua orang diketahui berinisial Y dan U. Kata Ronaldo, Y bertugas untuk merawat tanaman haram tersebut. Sementara U merupakan orang yang memodali penanaman ganja dan memerintahkan U untuk merawatnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ratusan Tanaman Ganja Rumahan
Sedangkan untuk kedua orang tersangka lainnya, Ronaldo enggan mengungkapkannya.
"Untuk lebih jelasnya kita akan sampaikan dalam keterangan rillis," ujarnya.
Seperti pemberitan sebelumnya, sebuah rumah di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (6/6/2021) kemarin.
Dari rumah tersebut setidaknya ratusan tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik disita sebagai barang bukti.
"Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil menemukan ratusan ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik dengan media pot tanaman," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar lewat keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Ibu Sibuk Menanam Ganja, Bocah Umur 3 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Mobil
Kendati demikian Ronaldo enggan menjelaskan secara detail terkait temuan itu. Diduga hal tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba di wilayah Jakarta Barat.