Absen Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI, KPK Bantah Akibat Polemik TWK

Senin, 07 Juni 2021 | 15:55 WIB
Absen Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI, KPK Bantah Akibat Polemik TWK
Ilustrasi KPK [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah polemik penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mempengaruhi lembaganya tak hadir dalam sidang perdana yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai atau MAKI, Senin (7/6/2021).

MAKI tengah menggugat KPK dalam kasus penghentian penyidikan dugaan korupsi bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Sehingga, sidang ditunda dua pekan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Ali menyebut, alasan penundaan karena pihaknya melalui Biro Hukum KPK masih menyiapkan sejumlah surat dan administrasi.

"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," ujarnya.

Ali mengaku pada jadwal sidang selanjutnya, lembaganya memastikan akan hadir dalam gugatan yang diajukan MAKI.

"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," tutur Ali.

Senin siang, Kooordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ketidakhadiran perwakilan KPK buntut dari sengkarut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status Aparatur Sipil
Negara (ASN). Salah satu contohnya adalah tidak adanya biro hukum yang setidaknya bisa hadir dalam persidangan.

"Ini saya yakin akibat TWK KPK jadi kacau balau. Kan semua menjadi tidak punya kewenangan. Biro Hukum, Kabagnya Rasamala ikut kena TWK dinonaktifkan. Mau tidak mau TWK menjadikan
pincang," ujar Boyamin.

Baca Juga: MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI

Tak hanya itu, Boyamin turut menyoroti kinerja lembaga antirasuah tersebut. Bagi dia, jika dalam perkara yang digugat
dalam praperadilan saja tidak bisa hadir, apalagi dalam menangani kasus besar seperti Bansos hingga e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI