Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021) hari ini.
Pada persidangan kali ini, surat gugatan dari kubu Tommy dibacakan. Ini setelah sidang sebelumnya proses mediasi tidak mencapai titik temu.
Adapun sidang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda kali ini, hanya tergugat 1 yakni Kementerian ATR/BPN yang tidak hadir dalam persidangan.
"Sesuai dengan agenda sebelumnya dimana mediasi itu kita yaitu penggugat terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat tidak dapat titik temu mengenai musyawarah," kata pengacara Tommy, Victor Simanjuntak.
Victor menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan agenda musyawarah penetapan harga. Atas hal itu, Tommy selaku pihak penggugat mengalami kerugian karena haknya telah diserobot, bahkan baru tahu tiga tahun berselang.

"Terkejut bahwa tanah (dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap) telah dihitung oleh para Tergugat tanpa melibatkan Penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat dengan cara melibatkan lagi pihak yang dalam putusan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung tersebut kalah dan terbukti menyerobot hak milik Penggugat," sambungnya.
Victor melanjutkan, kliennya bahkan mengalami kerugian kurang lebih Rp 56 miliar. Adapun hak milik Tommy yang dibeberkan oleh Victor yakni tanah seluas 922 meterpersegi dan bangunan seluas 1.106 meter persegi termasuk sarana dan prasarana yang ada di tanah tersebut.
"Gugatan perbuatan melawan hukum ini Penggugat ajukan mendasari adanya kesalahan fatal yang diperbuat secara sengaja oleh para Tergugat terhadap hak milik Penggugat berupa tanah seluas 922 meter persegi, bangunan seluas 1.106 meter persegi yang berdiri di atasnya dan terintegrasi satu sama lain, termasuk sarana pelengkap yang terkandung di dalamnya milik Penggugat sehingga menimbulkan total kerugian Rp 56.670.500.000," sambungnya.
Tak hanya itu, para tergugat juga telah mengesampingkan hak hukum kliennya terkait validasi lahan dan bangunan di atasnya dalam agenda pembebasan pembangunan di Jalan Tol Desari. Dalam hal ini, para tergugat disebut melawan hukum yakni Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata.
Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
Berikut permohonan Tommy Soeharto dalam gugatannya.