Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih akrab disapa Tommy Soeharto terkait penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Senin (7/6/2021) hari ini.
Pada persidangan kali ini, surat gugatan dari kubu Tommy dibacakan. Ini setelah sidang sebelumnya proses mediasi tidak mencapai titik temu.
Adapun sidang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda kali ini, hanya tergugat 1 yakni Kementerian ATR/BPN yang tidak hadir dalam persidangan.
"Sesuai dengan agenda sebelumnya dimana mediasi itu kita yaitu penggugat terhadap 5 tergugat dan 2 turut tergugat tidak dapat titik temu mengenai musyawarah," kata pengacara Tommy, Victor Simanjuntak.
Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
Victor menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan agenda musyawarah penetapan harga. Atas hal itu, Tommy selaku pihak penggugat mengalami kerugian karena haknya telah diserobot, bahkan baru tahu tiga tahun berselang.
"Terkejut bahwa tanah (dan di sana ada bangunan melekat di atasnya, beserta sarana pelengkap) telah dihitung oleh para Tergugat tanpa melibatkan Penggugat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat dengan cara melibatkan lagi pihak yang dalam putusan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung tersebut kalah dan terbukti menyerobot hak milik Penggugat," sambungnya.
Victor melanjutkan, kliennya bahkan mengalami kerugian kurang lebih Rp 56 miliar. Adapun hak milik Tommy yang dibeberkan oleh Victor yakni tanah seluas 922 meterpersegi dan bangunan seluas 1.106 meter persegi termasuk sarana dan prasarana yang ada di tanah tersebut.
"Gugatan perbuatan melawan hukum ini Penggugat ajukan mendasari adanya kesalahan fatal yang diperbuat secara sengaja oleh para Tergugat terhadap hak milik Penggugat berupa tanah seluas 922 meter persegi, bangunan seluas 1.106 meter persegi yang berdiri di atasnya dan terintegrasi satu sama lain, termasuk sarana pelengkap yang terkandung di dalamnya milik Penggugat sehingga menimbulkan total kerugian Rp 56.670.500.000," sambungnya.
Tak hanya itu, para tergugat juga telah mengesampingkan hak hukum kliennya terkait validasi lahan dan bangunan di atasnya dalam agenda pembebasan pembangunan di Jalan Tol Desari. Dalam hal ini, para tergugat disebut melawan hukum yakni Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto
Berikut permohonan Tommy Soeharto dalam gugatannya.
- Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat V menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang substansi luasan teknis pelaksanaan pengadaan tanahnya sebagaimana (P2T) Kota Administrasi Jakarta Selatan No: 6771/BA. 12.31.74.500/XI/2017, tertanggal 22 November 2017 dan
No : 6775/BA.12.31.74.500/XI/2017 tertanggal 22 November 2017 Atas Bidang Nib 407, 407.1, 408 Dan 408.1 di Kelurahan Cilandak Barat seluas 922 m2 (objek). - Menyatakan bahwa dokumen dan infomasi yang dilibatkan dalam penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui delegasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas ganti rugi objek Nomor 03/2018.DEL/PN.JKT.PST jo. No. 16/PDT.P/2017/PN.Jkt.Sel adalah batal demi hukum dan tidak berlaku.
- Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemegang hak atas objek yang sebenarnya dan mempunyai hak untuk menerima penggantian hak atas tanah (pembebasan) proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :
Tergugat
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
Stella Elvire Anwar Sani
Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilanda
PT Citra Waspputhowa
Tergugat Lain
Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
PT Girder Indonesia.
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.