Kenapa Haji 2021 Batal? Ini Alasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 07 Juni 2021 | 13:34 WIB
Kenapa Haji 2021 Batal? Ini Alasannya
Kenapa haji 2021 batal - Ilustrasi haji. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 bagi warga negara Indonesia telah resmi dibatalkan. Lalu kenapa Haji 2021 batal

Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cgolil Qoumas menyampaikan dalam konferensi pers pada hari Kamis (3/6/2021) bahwa sejumlah alasan telah menjadi pertimbangan pemerintah membatalkan ibadah haji untuk kedua kalinya.

Pertimbangan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji dan Penyelanggaran Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Berikut merupakan alasan ibadah haji 2021 dibatalkan

Baca Juga: Isu Dana Haji Ditilap buat Infrastruktur, Anggito Abimanyu Buka Suara

  1. Ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga di Arab Saudi
  2. Kemenang menganggap kesehatan, keselamatan serta keamanan Jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia
  3. Pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19
  4. Menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid Syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta

Selain itu, Menag juga menambahkan bahwa sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah haji.

Padahal, pemerintah Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan pelayanan jamaah haji yang akan berangkat.

Pengambilan keputusan ditiadakannya ibadah haji 2021 ini telah dihadiri oleh beberapa pejabat yang berwenang seperti Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan MUI, Ormas Islam, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta perwakilan Kemenlu, Kemenkes, Kemenhub serta BPKH.

Tentu saja hal ini menjadi berita buruk bagi sebagian orang, namun tentu saja ini keputusan ini telah diambil pemerintah dengan pertimbangan yang mendalam, terutama untuk melindungi kesehatan warganya.

Demikian sejumlah alasan yang digunakan pemerintah untuk kembali membatalkan ibadah haji untuk kedua kalinya di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali. Itulah jawaban kenapa Haji 2021 batal.

Baca Juga: Haji 2021 Batal Berangkat, Ini Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

REKOMENDASI

TERKINI