Polisi Periksa Roy Suryo Soal Kasus Dugaan Hoaks Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray

Senin, 07 Juni 2021 | 11:51 WIB
Polisi Periksa Roy Suryo Soal Kasus Dugaan Hoaks Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray
Roy Suryo usai diperiksa polisi [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Dia diperiksa sebagai pihak pelapor terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pada Senin (7/6/2021) hari ini.

"Akan kita klarifikasi pelaporannya, direncanakan hari ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6) kemarin. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Baca Juga: Dituding Sebar Hoaks, Roy Suryo Resmi Laporkan Eko Kuntadi dan Mazdjo ke Polisi

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dia (Eko Kuntadi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).

Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko Kuntadi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, Roy Suryo mengklaim jika gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.

"Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," beber Roy Suryo.

Roy Suryo menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial dibalik kasus yang tengah dihadapinya.

Baca Juga: Tanggapi Ucapan Aa Gym ke Teh Ninih, Eko Kuntadhi: Kok Gue Sedih Ya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI