Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/6/2021) hari ini.
Gugatan praperadilan itu terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Adapun gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2021 lalu.
"Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini," kata Boyamin dalam keterangannya hari ini.
Boyamin pun berharap agar pihak KPK hadir dalam persidangan. Tentunya, lembaga antirasuah itu juga diharapkan dapat memberikan jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut.
"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Boyamon yakin jika pihaknya dapat menang dalam gugatan kali ini. Dia mengklaim, hukum di Tanah Air tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain ( Yurisprodensi ).
"Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," tutup dia.
KPK Siap Hadapi Gugatan
Baca Juga: MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati soal gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut.