MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI

Senin, 07 Juni 2021 | 10:05 WIB
MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI