Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 07 Juni 2021 | 07:15 WIB
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair? - Ilustrasi uang. (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besaran gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Dengan demikian, tunjangan kinerja tidak termasuk dalam gaji ke-13 karena adanya penghematan belanja negara tahun anggaran 2021, sesuai dengan isi Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 yang diberikan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Berdasarkan PP Nomor 15 tentang Gaji PNS, gaji pokok terendah yaitu golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp 1.560.800,- sementara gaji tertinggi yaitu golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.901.200. 

Rasa penasaran kapan gaji ke-13 pensiunan cair akhirnya terjawab sudah. Jika gaji ke-13 pensiunan itu belum cair, segera laporkan ke pihak Taspen ataupun bank penyalur dana terkait.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI