Suara.com - Para aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan sudah menanti-nantikan pencairan gaji ke-13. Kapan gaji ke-13 pensiunan cair?
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPbn Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 akan mulai cair pada pekan pertama bulan Juni 2021.
Hal ini sesuai dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
Namun, harap-harap cemas masih harus dirasakan hingga Kamis (3/6/2021), karena hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan gaji ke-13 pensiunan cair?
Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 Cair 3 Juni 2021
Padahal, Kemenkeu sudah memastikan gaji ke-13 PNS, ASN, hingga pensiunan akan cair pada Kamis, 3 Juni 2021. Hal ini lantaran kementerian telah mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 2 Juni 2021 lalu.
Kemenkeu juga telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sejumlah Rp 16,3 triliun untuk pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, hingga pensiunan.
Besaran Gaji ke-13
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan mekanisme pencairan gaji ke-13 yang dilakukan Satuan Kerja Kementerian/lembaga ke KPPN dengan syarat dan dokumen lengkap. Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang kini tengah dinanti-nantikan para ASN, PNS, hingga pensiunan?
Baca Juga: Kenapa Otentikasi Taspen Gagal Terus? Ini Penyebab dan Ketentuannya
Nominal gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.