Cara Daftar Data Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 07 Juni 2021 | 06:17 WIB
Cara Daftar Data Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021
Cara Daftar Data Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021 - Ilustrasi orang miskin. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) Provinsi DKI Jakarta akan segera dibuka pada hari, Senin (7/6/2021). Bagaimana cara daftar data fakir miskin DKI Jakarta? Simak penjelasan cara daftar data FMOTM berikut ini.

Melalui akun Instagram (@dkijakarta) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui FMOTM akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 – 25 Juni 2021.

Cara mendaftar FMOTM

  • Buka laman fmotm.jakarta.go.id
  • Buat akun dengan mengisi daa diri berupa NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon serta buat sandi untuk akun FMOTM Anda
  • Setelah berhasil, login menggunakan akun yang baru saja Anda buat
  • Pilih menu ‘Input Pendaftaran Baru’
  • Masukkan data diri serta indormasi rumah tangga ke dalam form pendaftaran online FMOTM
  • Klik ‘Simpan’

Satu akun FMOTM dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Baca Juga: Tambah Seribu Lebih, Kasus Positif Covid-19 DKI Jakarta Jadi 11.516 Orang

Lalu, apabila mengalami kendala saat melakukan pengisian FMOTM, Anda dapat mengunjungi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen pribadi sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar dari RT/RW (khusus warga KTP non DKI)
  • Timeline Pendaftaran FMOTM
  • Dibuka pada tanggal 7 -25 Juni 2021
  • Pencocokan data pendaftar dengan DUkcapil serta Bapenda pada minggu pertama dan kedual bulan Juli 2021
  • Musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli 2021
  • Penetapan daftar sasaran tetap pada minggu keempat bulan Juli 2021
  • Penginputan hasil daftar sasaran tetap ke aplikasi SIKS NG pada minggu pertama bulan Agustus 2021
  • Verifikasi data dan validasi pada minggu keuda bulan Agustus 2021

Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan dalam FMOTM:

  • Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap PNS/POLRI/BUMN/Anggota DPR/DPRD
  • Memiliki mobil
  • Memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar
  • Sumber utama airminum yang digunakan adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Melalui akun Instagram @dkijakarta dijelaskan bahwa DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti bantuan KLS, KAJ, KJP Plus, KPDJ, PKH, KJMU, BNPT dan program bantuan lainnya.

Seperti itulah cara daftar data FMOTM DKI Jakarta yang dimulai hari ini, Senin 7 Juni 2021.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Tiga Kali Padamkan Listrik di Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta Hemat Sampai Ratusan Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI