Suara.com - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos) resmi diperpanjang hingga Juni 2021. Berikut cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Setelah sebelumnya pemerintah telah menyalurkan BST pada bulan April 2021, maka BST selanjutnya direncanakan akan dicairkan secara rapel yakni di bulan Mei dan Juni 2021.
Program ini sendiri diadakan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Lantas bagaimana cara cek penerima BST senilai Rp 300.000 ini?
Baca Juga: Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Syarat, Dokumen dan Cara Ceknya
Pengecekan penerima BST Kemensos ini dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap masyarakat melalui cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek penerima BST:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi data kependudukan berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode pada kolom
- Klik tombol ‘cari’
- Tunggu hingga laman memunculkan data hasil pencarian berupa penerima, periode bansos dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkannya dengan nama yang ada dalam database Kemensos
Cara Pencairan BST
Setiap warga yang menerima bansos akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam ini Ketua RT untuk membuktikan penerimaan.
Baca Juga: Bansos yang Masih Cair Setelah Lebaran 2021: Subsidi Listrik hingga Upah
- Membawa undangan ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Menyerahkan beberapa identitas pribadi seperti KTP serta Kartu Keluarga untuk dicocokkan dengan data yang ada pada undangan berbacode tersebut
- Setelah proses verifikasi data selesai, maka masyarakat akan langsung menerima bantuan tunai sebesar Rp 300.000 tanpa potongan apapun
Pencairan dapat dilakukan melalui bang anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Sasaran BST
Setiap bantuan sosial tunai tentu memiliki sasaran masing-masing. Oleh karena itu nantinya tidak semua pendaftar akan mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah. BST Rp 300.000 ini sendiri menyasar penerima berupa:
- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdafrar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Keluarga penerima manfaar )KPM) PKH yang belum menerima bansos.
Nantinya, bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS dapat diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri