Dua Korban Pelecehan Seksual di Musala Jatinegara, Menolak Bikin Laporan Polisi

Sabtu, 05 Juni 2021 | 22:00 WIB
Dua Korban Pelecehan Seksual di Musala Jatinegara, Menolak Bikin Laporan Polisi
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi bejat seorang pria melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita yang tengah melaksanaka Salat Ashar di Musala Al Amin, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021). [Instagram/Warungjurnalis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Musala Al Amin, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) saat Salat Asar, menolak membuat laporan peristiwa yang tidak mengenakan yang dialaminya tersebut ke polisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Eka Putra.

“Yang diduga korban menolak untuk membuat laporan polisi,” katanya saat dihubungi Suara.com, Sabtu (5/6/2021) malam.

Meski begitu, Eka enggan menjelaskan alasan kedua terduga korban pelecehan seksual tersebut tidak membuat laporan polisi. Diakuinya, kedua terduga korban telah ditemuinya dan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (7/6/2021) nanti.

Baca Juga: Begini Tampang Pelaku Pelecehan Seksual Jamaah Wanita di Musala Jatinegara

“Sudah (bertemu). Nanti hari Senin akan kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Eka.

Meski begitu, Eka memastikan pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan membuat laporan Model A atau laporan yang dibuat polisi atas temuan langsung sebuah peristiwa.

“Kami membuat laporan polisi pendapatan/Model A,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Eka mengatakan pelaku pelecehan seksual di Musala Al Amin, Jatinegara diduga mengalami gangguan jiwa.

“Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan diduga si pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata dia.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Musala Jatinegara Diduga Alami Gangguan Jiwa

Guna membuktikan adanya gangguan jiwa terhadap pelaku, kepolisian membawanya ke Rumah Sakit Polri.

“Sehingga kami memutuskan untuk membawanya ke Rumah Sakit Polri untuk memastikan adanya gangguan jiwa atau tidak,” ujar Eka.

Kendati demikian karena proses pemeriksaan jiwa pelaku masih dilakukan, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Di samping itu juga kami tetap melengkapi alat bukti karena ini masih proses penyelidikan dan kami belum menetapkan tersangka atau pun naik ke proses penyidikan,” ujarnya.

“Apabila alat bukti sudah cukup nanti kami akan lakukan gelar perkara untuk proses naik ke tingkat penyidikan,” sambungnya.

Kemudian berdasarkan, pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya itu.

“Pelaku mengakui dia baru mau (melecehkan), jadi menurut keterangan pelaku belum terjadi,” kata Eka.

Sebelumnya, seorang pria bernama Marzuki (40) melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan yang sedang melaksanakan Salat Asar di Musala Al Amin, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/6/2021) kemarin. Pelaku menempelkan alat kelaminnya kepada korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI