Suara.com - Dinas Pendidikan DKI akhirnya mengumumkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI pada (19/5/2021). Berikut ini informasi seputar PPDB 2021 yang dapat kalian jadikan pedoman.
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
- Aktivasi token,
- Pemilihan sekolah,
- Proses seleksi, Pengumuman,
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Dilansir dari disdikjakarta.co.id, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 yang memuat Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Pergub tersebut memuat peraturan bahwa PPDB 2021 diperuntukkan bagi calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kali Pertama di Jogja, PPDB SD Sertakan Jalur Cerdas Istimewa
Meski demikian calon siswa dengan KK dari luar kota DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPDB 2021 di Jakarta.
Calon siswa dengan kartu keluarga (KK) non-DKI Jakarta tidak dapat mendaftar melalui jalur reguler.Namun mereka diperbolehkan mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Jalur pindah tugas memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. Sayangnya, jalur pindah tugas orangtua ini terbatas, yaitu hanya dua persen dari jumlah kuota yang tersedia.
Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru memiliki jadwal tersendiri. Tahap pendaftaran, seleksi, dan pengumuman untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK pada 7 – 30 Juni 2021 dan tahap lapor diri dilaksanakan pada 1– 2 Juli 2021.
Untuk tingkat sekolah dasar pendaftaran, seleksi, pengumuman dilaksanakan pada 7-23 Juni 2021 dan lapor diri 24-25 Juni 2021.
Baca Juga: Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya
Syarat Calon Peserta Didik Baru
- Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur: SD minimal 6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, dan SMA / SMK maksimal 21 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
- Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Melampirkan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Demikian penjelasan seputar PPDB 2021 mulai dari tahapan proses hingga syarat calon peserta didik baru.
Kontributor : Lolita Valda Claudia