Suara.com - Prosedur dan syarat balik nama kendaraan bermotor cukup mudah namun panjang. Bagi orang yg ingin mengubah kepemilikan kendaraan terutama yang baru membeli kendaraan bekas, proses tersebut dapat memudahkan pemilik baru dalam melakukan pembayaran pajak tahunan ataupun 5 tahunan. Jika tidak diurus akan merepotkan karena membutuhkan KTP asli pemilik saat membayar pajak.
Pemilik baru juga wajib memproses balik nama jika pemilik lama sudah memblokir status pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
STNK yang tercantum nama sendiri, bisa memudahkan pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru juga tidak perlu repot ke kota lain, bila kendaraan tersebut berada dalam wilayah Samsat kota lain.
Sebelum memulai balik nama, pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi persyaratan berikut dilansir dari indonesia.go.id.
Baca Juga: Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Proses balik nama kendaraan bermotor yang pertama harus diurus adalah STNK. Prosesnya sebagai berikut.
- Datangi ke Samsat tempat STNK terdaftar.
- Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
- Kendaraan akan melalui proses cek fisik.
- Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.
- Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
- Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
- Membayar senilai Rp75.000 - Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
- Setelah berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.
- Datang ke Samsat tujuan untuk membuat STNK baru.
- Datang ke bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.
- Bawa berkas yang diterima dan fotokopi hasil cek fisik serta kwitansi yang telah dilegalisir.
- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.
- Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK dan diminta menunggu 1-2 hari.
- Pada hari yang ditentukan datang kembali dan serahkan bukti pembayaran STNK.
- Petugas akan meminta melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan.
Kemudian, baru mengurus balik nama BPKB. Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:
- Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
- Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas
- Petugas memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000
- Antre kembali untuk memberikan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Pada hari tersebut BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Demikian prosedur dan syarat balik nama kendaraan bermotor, lengkap dengan estimasi biayanya.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Pemprov Banten Gratiskan Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi