Ribuan Karyawan Giant Terancam di PHK, Kemnaker Akan Kawal hingga Haknya Terpenuhi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 05 Juni 2021 | 10:27 WIB
Ribuan Karyawan Giant Terancam di PHK, Kemnaker Akan Kawal hingga Haknya Terpenuhi
Logo Giant Ekstra terlihat di salah satu pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan bakal terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan Giant. Pengawalan sampai dilakukan hingga hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi perusahaan.

“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial di Giant. Kita akan terus kawal, guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, seperti dikutip dari  bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (6/4//2021).

Anwar menuturkan, Kemenaker telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Berdasrkan pemanggilan tersebut perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja, terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Implementasi K3

“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” jelas Anwar.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan, Giant menutup usaha, semata-mata karena faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi Covid-19.

Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK.

“Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis, sebagai akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” katanya.

Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalah ini secara bipartite, dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.

Baca Juga: Munas FKSPN, Menaker Ajak Serikat Buruh Perkuat Dialog Ketenagakerjaan

“Concern kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI