KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Ke Lapas Sukamiskin dan LP Cibinong

Jum'at, 04 Juni 2021 | 21:23 WIB
KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Ke Lapas Sukamiskin dan LP Cibinong
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana Hary Van Sidabukke dieksekusi jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hary dijerat dalam kasus suap bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.

Penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara ini dieksekusi lantaran hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Ali menyebut dalam putusannya, Harry menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Dikurangi, selama berada didalam rumah tahanan KPK.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Hingga 3 Tahun Mendatang Sudah Tidak Ada Harapan

Sementara itu, terpidana Ardian Iskandar Maddanatja juga dieksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Ia juga sebagai penyuap Juliari dalam kasus korupsi Bansos Corona. Ardian juga dalam putusannya dihukum penjara selama 4 tahun.

Selain pidana badan, Ardian dan Harry juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tutup Ali.

Sebelumnya, Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.

Baca Juga: Soal Polemik TWK KPK, Inilah Metode Penilaian yang Digunakan

Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Sementara itu, Harry memberikan uang suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI