Lalu di dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," isi pasal 2 ayat 5 (b).
Pepres tersebut diterbitkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.