Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas

Jum'at, 04 Juni 2021 | 19:52 WIB
Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas
Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu di dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," isi pasal 2 ayat 5 (b).

Pepres tersebut diterbitkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI