Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas

Jum'at, 04 Juni 2021 | 19:52 WIB
Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas
Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB. Dalam Perpres tersebut terdapat penambahan Wakil Menteri PAN RB.

Terkait itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengklaim belum mengetahui siapa nama yang akan ditunjuk Presiden Jokowi mendampingi dirinya di Kementerian PAN RB.

Tjahjo yang juga politikus PDI Perjuangan itu menyebut nama Wamen menjadi kewenangan Jokowi.

"Nama (Wamen) yang mengumumkan bapak presiden dan ini kewenangan beliau," ujar Tjahjo saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Politisi PDIP Kepleset Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Diskakmat Najwa Shihab

Kekinian Tjahjo tengah menunggu keputusan Jokowi terkait nama Wamen.

Tjahjo menegaskan dirinya siap bekerja sama dengan siapapun yang ditunjuk Jokowi menjadi Wamen.

"Saya sebagai pembantu presiden menunggu dan siap melaksanakan tugas presiden," katanya.

Sebelumnya Jokowi meneken Pepres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1yang dikutip Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Jokowi Diminta Batalkan Revisi PP 109/2021 Karena Ancam Industri Hasil Tembakau

Kemudian Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selanjutnya di Pasal 2 ayat 3 Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Lalu di dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," isi pasal 2 ayat 5 (b).

Pepres tersebut diterbitkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI