Suara.com - Presiden Joko Widodo telah (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB. Dalam Perpres tersebut terdapat penambahan Wakil Menteri PAN RB.
Terkait itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengklaim belum mengetahui siapa nama yang akan ditunjuk Presiden Jokowi mendampingi dirinya di Kementerian PAN RB.
Tjahjo yang juga politikus PDI Perjuangan itu menyebut nama Wamen menjadi kewenangan Jokowi.
"Nama (Wamen) yang mengumumkan bapak presiden dan ini kewenangan beliau," ujar Tjahjo saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/6/2021).
Kekinian Tjahjo tengah menunggu keputusan Jokowi terkait nama Wamen.
Tjahjo menegaskan dirinya siap bekerja sama dengan siapapun yang ditunjuk Jokowi menjadi Wamen.
"Saya sebagai pembantu presiden menunggu dan siap melaksanakan tugas presiden," katanya.
Sebelumnya Jokowi meneken Pepres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1yang dikutip Suara.com, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Politisi PDIP Kepleset Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Diskakmat Najwa Shihab
Kemudian Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selanjutnya di Pasal 2 ayat 3 Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.