Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar

Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:56 WIB
Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar
Kejari Jakarta Barat saat mengumumkan eks Kepsek SMKN 53 Jakbar tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 miliar. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat tidak mempidanakan para guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat yang ikut menerima aliran uang dugaan korupsi dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 senilai Rp 7, 8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengklaim pihaknya belumn menemukan unsur pidana pada guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat.

"Jadi sampai saat ini belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dari para guru yang menerima insentif tersebut," ujar Edwin saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Edwin menuturkan, tersangka berinisial W saat menjabat Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat membagikan hasil uang dugaan korupsi yang dilakukannya kepada para guru dan staf.

Baca Juga: Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar

Uang dari hasil dugaan korupsi diberikannya sebagai intensif setiap bulan senilai Rp 1-2 juta kepada masing-masing guru dan staf.

"Guru-guru itukan tidak tahu sumber dananya, peruntukkannya bukan untuk insentif. Mereka kerja dikasih insentif pasti mereka terima," jelas Edwin.

Kekinian para guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat telah mengembalikan uang yang mereka terima ke Kejari Jakarta Barat. Jumlahnya sekitar Rp 200 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018 pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka. Modus pada perkara ini, keduanya melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Juta, Buronan Korupsi Terciduk di Warkop Pontianak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI