Kebijakan Baru, Pendatang dari Malaysia dan Negara Krisis Covid-19 Wajib Karantina 14 Hari

Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:20 WIB
Kebijakan Baru, Pendatang dari Malaysia dan Negara Krisis Covid-19 Wajib Karantina 14 Hari
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Kemenlu juga tengah berkoordinasi dengan Malaysia untuk percepatan pemulangan atau deportasi sekitar 7.200 WNI ke tanah air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI