Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:15 WIB
Aturan PPDB Online DKI Jakarta, Ini 5 Tahapannya
Aturan PPDB online DKI Jakarta - Sejumlah calon siswa menunggu dengan menjaga jark fisik di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akan segera dibuka pada 7 Juni 2021 mendatang untuk jalur dan jenjang tertentu. Bagaimana aturan PPDB online DKI Jakarta?

PPDB sendiri merupakan seleksi yang digunakan untuk masuk sekolah negeri melalui empat jalur yang tersedia dengan tolok ukur seleksi masing-masing sesuai dengan jalur yang digunakan.

Keempat jalur tersebut terdiri dari jalur prestasi akademik dan/atau non akademik, jalur zonasi berdasarkan domisili siswa dengan sekolah pilihan, jalur pindah tugas orang tua anak dan anak guru, serta jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu.

Berikut merupakan sejumlah tahapan serta aturan seleksi daring atau online PPDB 2021 merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB berikut merupakan.

Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021-2022 Tingkat SD, SMP, SMA/SMK

Tahapan PPDB DKI Jakarta 2021

  1. Siswa peserta PPDB melakukan pengajuan akun melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id berdasar jadwal yang sudah ditetapkan sesuai jalur dan jenjang sekolah
  2. Melakukan aktivasi token dan memilih sekolah yang dituju
  3. Menunggu proses seleksi yang dilakukan oleh pihak sekolah serta pemerintah setempat yang terkait
  4. Setelah proses seleksi selesai, hasil seleksi PPDB akan diumumkan melalui situs PPDB online https://ppdb.jakarta.go.id 
  5. Bagi siswa peserta PPDB yang lolos seleksi diwajibkan melaporkan diri agar dengan login di situs resmi PPDB DKI Jakarta dengan memasukkan nomor peserta serta password agar terdaftar menjadi siswa baru yang resmi.

Nantinya, akan terdapat aturan tambahan bagi siswa peserta PPDB yang berasal dari sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2019 dan 2020 yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau berasal dari sekolah asing.

Bagi calon siswa PPDB yang memenuhi kriteria di atas dan berkeinginan mengikuti PPDB SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta maka diwajibkan mengikuti pra-pendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran hingga 4 Juni 2021.

Demikian, informasi mengenai aturan pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta 2021. Untuk pengumuman terbaru dan lebih lanjut mengenai PPDB Online DKI Jakarta 2021, Anda dapat mengikutinya melalui berbagai laman resmi PPDB online di ppdb.jakarta.go.id.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Warga Luar DIY Ingin Sekolahkan Anak ke Sleman? Wajib Ikut ASPD dan Serahkan Berkas Asli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI