Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko Kuntadi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, Roy Suryo mengklaim jika gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
Baca Juga: Roy Suryo Buka Pintu Damai dengan Lucky Alamsyah, Tapi Tak Ditanggapi
"Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," beber Roy Suryo.
Eks Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial dibalik kasus yang tengah dihadapinya.