Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara

Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:22 WIB
Duit Suap Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi Disetor KPK ke Negara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara mencapai Rp12,5 miliar dari  eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Imam kini diketahui sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12, 5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Menurut Ali, penyetoran uang rampasan ini sebagai bentuk komitmen KPK untuk mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi kepada negara.

Baca Juga: Kuliah Umum USU soal Status Pegawai KPK Disusupi Video Porno

"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan  aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tutup Ali.

Sebelumnya, Imam Nahrawi harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun. Dan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.

"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali.

Baca Juga: Kasasi Diterima MA, KPK Minta Terpidana Suheri Terta yang Divonis Bebas Manut ke Jaksa

Menurut Ali, pun dalam putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA), ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

"Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI