Jaksa Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara, Pengacara: Maling Lebih Dihargai daripada Ulama!

Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:14 WIB
Jaksa Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara, Pengacara: Maling Lebih Dihargai daripada Ulama!
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memberikan respons menohok terkait tuntutan 6 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada eks pentolan FPI itu. Pembacaan tuntutan terhadap Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor digelar di Pengadilan Negeri Jakata Timur, kemarin. 

Dalam tuntutan itu, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Menanggapi hal tersebut, Aziz memberikan komentar dan kritikannya terhadap tuntutan JPU tersebut.

Menurut Aziz, tuntutan tersebut terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah Habib Rizieq telah melakukan kesalahan-kesalahan yang besar.

Baca Juga: Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Kasus Swab

Aziz kemudian memberikan pembandingan antara perlakuan terhadap maling dan ulama di mata hukum.

Aziz berpendapat dengan dituntutnya Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara seakan-akan hukum memperlakukan maling lebih terhormat dibandingkan ulama seperti kliennya tersebut.

“Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib,” ujar Aziz seperti dikutip Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Terlebih, kata Aziz, seorang koruptor pun yang telah merugikan rakyat dan negara tidak dihukum seberat hukuman pelanggaran protokol kesehatan.

“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI