Kasasi Diterima MA, KPK Minta Terpidana Suheri Terta yang Divonis Bebas Manut ke Jaksa

Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:06 WIB
Kasasi Diterima MA, KPK Minta Terpidana Suheri Terta yang Divonis Bebas Manut ke Jaksa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menginformasikan permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta diterima Mahkamah Agung (MA).

Suheri adalah terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014 yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud (Panitera Muda) PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali menyatakan putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya sebagai berikut:

Baca Juga: Terungkap Segini Gaji Pegawai KPK yang Diangkat Jadi ASN, Dapat 6 Tunjangan

  1. Menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Ia mengatakan bahwa tim jaksa eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK, Jakarta.

"KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan tim jaksa eksekusi dimaksud," ujar dia.

Sebelumnya, pada bulan September 2020, KPK resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Suheri Terta. Adapun alasan diajukannya kasasi karena dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, penerimaan uang oleh terpidana mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui mantan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

Kedua, adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat, dan petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan

JPU KPK sendiri telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suheri didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI