Keberangkatan Dibatalkan, Prosedur Calon Jemaah Haji Tarik Uang Setoran di Kemenag

Jum'at, 04 Juni 2021 | 14:54 WIB
Keberangkatan Dibatalkan, Prosedur Calon Jemaah Haji Tarik Uang Setoran di Kemenag
Ilustrasi---Uang belasan juta rupiah milik jamaah ditemukan di taksi (MCH 2019)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH," kata Harisman.

Selanjutnya keenam, Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. 

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI