Suara.com - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.
Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan putusan tersebut.
Berdasarkan hasil konsinyering itu, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan.
Baca Juga: Mi Instan di Puncak Rp 54 Ribu, Fadli Zon: Kenapa Harga Kopi di Starbuck Tak Disoal?
Pertama pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.
Kesepakatan ketiha ialah tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022. Teraakhir dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.