Ternyata Segini Besaran Gaji 1.271 Pegawai KPK Setelah Resmi Jadi ASN

Jum'at, 04 Juni 2021 | 13:13 WIB
Ternyata Segini Besaran Gaji 1.271 Pegawai KPK Setelah Resmi Jadi ASN
Seorang pegawai KPK berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Selasa (1/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 1.271 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan menjadi ASN setelah mereka melawati serangkaian Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Mereka telah dilantik tepat pada peringatan hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2021 yang dihadiri 53 pegawai KPK. Selebihnya pegawai dilantik secara daring atau online.

Pegawai KPK menjadi ASN, merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk gaji pegawai KPK serta tunjangannya tentu akan disesuaikan dengan aturan para gaji ASN sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: Terungkap Segini Gaji Pegawai KPK yang Diangkat Jadi ASN, Dapat 6 Tunjangan

Adapun pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat 3.

"Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal itu

Sementara, dalam pasal 9 ayat 1 berbunyi : 'Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Merunut dalam gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV, Besaran gaji pokok di bawah ini dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya.

Golongan I (Lulusan SD-SMP)

Baca Juga: Soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ferdinand Hutahaean: Pimpinan KPK Tidak Bisa Disalahkan

1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1-S3)

3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI