Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pemerintah terus melakukan penagihan kepada obligur dan debitur dalam kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia meminta kepada pemilik utang untuk kooperatif mengembalikan uang negara.
Mahfud menyebut jumlah uang yang bakal ditagih negara itu sebesar Rp 110 triliun lebih. Malah ia menyarankan para obligor dan debitur untuk bisa proaktif dalam mengembalikan uang negara.
"Kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih lebih kerja sama kooperatif karena itu uang negara," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (4/6/2021).
"Proaktif kalau tidak bisa kerja sama biasa malah lebih bagus kalau proaktif datang sendiri saya akan selesaikan dengan cara ini, uangnya ini," sambungnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur BLBI Bandel Bisa Diseret ke Hukum Pidana
Mahfud menyebut tidak ada satupun obligor dan debitur yang bersembunyi. Sebab, negara sudah mengantongi daftar namanya.
"Mari kooperatif saja. Ini untuk negara dan anda harus bekerja untuk negara," ujarnya.
Di samping itu, Mahfud menekankan apabila terjadi pembangkangan meskipun kasusnya masuk ke perdata, bisa saja nantinya berbelok menjadi kasus pidana. Itu bisa terjadi apabila pemilik utang enggan membayar, memberi bukti palsu atau bahkan sampai melanggar hukum.
"Sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi." katanya menambahkan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: SP3 Bukan untuk Perkara BLBI, Tapi BDNI